Dalam rangka mewujudkan Visi Menjadi Mitra
Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk
Menghimpun Penerimaan Negara melalui
Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang
Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan
dalam rangka mendukung Visi Kementerian
Keuangan: "Menjadi Pengelola Keuangan
Negara untuk Mewujudkan Perekonomian
Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan
Berkeadilan”, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
senantiasa mengembangkan kebijakan di bidang
perpajakan. Riset merupakan salah satu dasar
acuan yang digunakan dalam pengembangan
kebijakan di DJP. Riset adalah kegiatan
penelitian sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang penelitian. Ruang lingkup riset
perpajakan meliputi penyusunan Skripsi, Tesis,
Disertasi, Karya Ilmiah, Riset untuk tujuan
tertentu, dan lain-lain. DJP menghimpun
sembilan rumpun tema riset di bidang
perpajakan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan
dan/atau latar belakang keilmuan periset.
Kesembilan tema riset tersebut adalah:
Kepatuhan Perpajakan
Peraturan Perpajakan
Teknologi Informasi Perpajakan
SDM dan Organisasi DJP
Edukasi Perpajakan
Layanan Perpajakan
Penegakan Hukum Perpajakan
Proses Bisnis Perpajakan
Perpajakan Internasional
Surat Izin Riset
Setiap mahasiswa atau masyarakat atau
badan/lembaga yang akan melakukan penelitian
atau riset di lingkungan DJP wajib memperoleh
surat izin riset dari DJP
Ketentuan Izin Riset
Kategori Periset
Mahasiswa pada semua jenjang pendidikan;
Selain mahasiswa
Perorangan selain mahasiswa;
Kelompok; atau
Badan/lembaga.
Dokumen Persyaratan
Permohonan Izin Periset
Dokumen:
surat keterangan atau pengantar dari
badan, lembaga, sponsor, perguruan
tinggi, atau membuat surat pernyataan
melaksanakan riset secara mandiri;
proposal Riset; dan
surat pernyataan bermeterai bersedia
menyerahkan hasil riset kepada DJP.
Template dapat diunduh:
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) bagi yang sudah memenuhi
persyaratan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
telah menyampaikan SPT Tahunan
Pajak Penghasilan untuk dua tahun
pajak terakhir bagi yang sudah menjadi
kewajiban Wajib Pajak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
bukti lunas dari tunggakan pajak, dapat
berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF)
yang diperoleh melalui aplikasi eKSWP
yang dapat diakses melalui
di https://djponline.pajak.go.id
Unit Pemroses dan Penerbit
Izin Riset
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat KPDJP
untuk pengajuan izin riset oleh:
periset mahasiswa dengan lokasi riset di
Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) dan/atau
Unit
Pelaksana Teknis (UPT);
periset mahasiswa pada jenjang pendidikan
Strata-2 (S2)
dan/atau Strata-3 (S3); atau
periset kelompok, badan, lembaga, perorangan
selain
mahasiswa.
Kanwil DJP yang membawahi lokasi riset untuk
pengajuan izin
riset oleh:
periset mahasiswa pada jenjang pendidikan
Strata-1
(S-1)/Diploma-IV (D-IV) ke bawah dengan
lokasi riset
selain di Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak (KPDJP)
dan/atau Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Riset
Periset mendaftar akun pengguna pada aplikasi
e-Riset.
Setelah terdaftar periset dapat mengajukan
permohonan izin riset
melalui menu pengajuan yang tersedia.
Periset melengkapi data dan informasi terkait riset,
dokumen
persyaratan pengajuan izin riset, dan permohonan
data dan/atau
narasumber yang akan diminta pada DJP.
Periset dapat memantau kemajuan proses permohonan
izin riset
pada akun pengguna.
Panduan Penggunaan
Aplikasi
Panduan penggunaan aplikasi e-Riset lebih lengkap dapat
diunduh pada :
Disini
Tahapan Proses Izin Riset
Verifikasi Kelengkapan Berkas
Permohonan izin riset baru akan melalui
proses verifikasi kelengkapan berkas
persyaratan oleh verifikator di unit
pemroses dan penerbit izin riset.
Verifikasi Kesesuaian Tema Riset
Setelah dinyatakan lengkap oleh
verifikator pada proses verifikasi
kelengkapan berkas, selanjutnya akan
dilakukan verifikasi Kesesuaian Tema
Riset masih di unit pemroses dan
penerbit izin riset.
Konfirmasi Ketersediaan Data dan Narasumber
Setelah verifikasi kelengkapan berkas
dan verifikasi kesesuaian tema
dinyatakan lengkap dan sesuai, tahap
selanjutnya akan dilakukan konfirmasi
ketersediaan data dan/atau narasumber
di lokasi riset. Setelah pemrosesan dari
unit lokasi riset, permohonan akan
masuk kembali ke unit pemroses dan
penerbit izin riset.
Verifikasi Menunggu Penerbitan atau Penolakan Izin
Riset
Unit pemroses dan penerbit izin riset
akan memproses permohonan apakah
permohonan izin riset diterima atau
ditolak berdasarkan hasil konfirmasi
ketersediaan data dan/atau narasumber
dari lokasi riset. Permohonan yang
sudah ditolak pada tahapan verifikasi
kelengkapan berkas atau verifikasi tema
riset akan langsung masuk ke tahapan
ini tanpa melalui tahapan konfirmasi
ketersediaan data dan/atau narasumber.
Permohonan Diterima/Ditolak
Periset akan memperoleh surat
persetujuan izin riset atau surat
penolakan izin riset melalui email.
Cara
Mendapatkan Data dan/atau Narasumber Riset
Setelah periset mendapatkan izin riset melalui email,
periset dapat
menghubungi unit lokasi riset untuk mendapatkan data
dan/atau narasumber
riset sesuai dengan izin riset yang diberikan.
Kewajiban Setelah Riset
Periset yang telah menyelesaikan penelitiannya wajib
menyerahkan hasil
riset kepada DJP melalui email ke riset@pajak.go.id
atau
perpustakaan@pajak.go.id.
Apabila periset tidak mengirimkan hasil riset,
maka DJP dapat menghentikan layanan pemberian izin riset
kepada periset.
Persetujuan Izin Riset
Persetujuan izin riset terbagi menjadi dua
macam:
Diterima.
Periset diberikan persetujuan untuk
melakukan riset dan meminta
data/narasumber di lokasi riset dengan
keterangan bahwa semua
data/narasumber yang diminta tersedia.
Diterima Sebagian.
Periset diberikan persetujuan untuk
melakukan riset dan meminta
data/narasumber di lokasi riset dengan
keterangan bahwa data/narasumber
yang diminta hanya tersedia sebagian.
Perpanjangan Izin Riset
DJP
Izin riset yang terbit berlaku selama 6 bulan
Izin Riset dapat diperpanjang paling banyak 3
(tiga) kali, masing-masing berlaku selama 6
(enam) bulan. Perpanjangan diajukan sebelum
sebelum berakhirnya masa berlaku izin riset.
Periset dapat mengajukan permohonan
perpanjangan izin riset melalui Aplikasi e-Riset
dengan dokumen persyaratan permohonan dan
prosedur yang sama seperti pengajuan pertama.
Permohonan perpanjangan izin Riset dapat
diajukan periset dengan alasan:
Hasil penelitian yang dilakukan dengan izin
riset DJP diarsipkan oleh Perpustakaan DJP. Silakan datang langsung ke
Perpustakaan DJP
jika ingin membaca hasil riset. Daftar hasil riset dapat dilihat pada
Disini
Permohonan Data dan/atau Informasi Riset, yaitu segala fakta
dan angka yang dapat dijadikan bahan untuk menyusun suatu
informasi. Data riset dapat berupa data statistik dan non
statistik. Contoh: data penerimaan perpajakan, informasi
wilayah kerja unit kerja DJP, dll;
Permohonan Penyebaran Kuesioner. Kuesioner merupakan
kumpulan pertanyaan atau pernyataan tertulis yang digunakan
untuk memperoleh informasi dari responden tentang diri
pribadi atau hal-hal yang ia ketahui. Responden dapat
berasal dari pegawai DJP, wajib pajak di KPP, dll;
Permohonan Narasumber Wawancara; Wawancara yaitu tanya jawab
periset dengan narasumber. Narasumber dalam riset perpajakan
adalah pegawai DJP yang memiliki kompetensi terkait topik
wawancara dan;
Permohonan Narasumber Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD).
Diskusi kelompok terpumpun adalah wawancara dari sekelompok
kecil orang yang dipimpin seorang narasumber atau moderator
yang mendorong peserta untuk berbicara terbuka dan spontan
tentang hal yang dianggap penting dan berkaitan dengan topik
saat itu.
Dimana saya bisa melakukan
riset perpajakan ?
Periset dapat melakukan riset perpajakan pada Unit Kerja di
Lingkungan DJP, meliputi:
Direktorat di Lingkungan Kantor Pusat DJP;
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Unit Pelaksana Teknis (UPT) antara lain Pusat Pengolahan
Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP); dan Kantor Layanan
Informasi dan Pengaduan (KLIP);
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP;
Kantor Pelayanan Pajak; dan/atau
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP).
Lihat tugas dan fungsi unit kerja di Lingkungan DJP Disini
Bagaimana saya memilih lokasi
riset ?
Lokasi riset dapat dipilih sesuai
kebutuhan periset yaitu:
berdasarkan lokasi populasi atau sampel riset; dan/atau
berdasarkan tugas dan fungsi unit kerja
DJP sesuai Peraturan Menteri
Keuangan Nomor Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
dengan perubahan pada Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 184/PMK.01/2020
Bolehkah saya melakukan riset
pada lebih dari satu unit kerja ?
Periset dapat melakukan riset pada
lebih dari satu unit kerja dengan mengajukan permohonan pada
aplikasi e-Riset. 1 (satu) surat permohonan izin riset ditujukan
untuk 1 (satu) penerbit izin riset.
Saya tidak menerima email
konfirmasi pendaftaran atau persetujuan ijin riset, apa yang
harus saya lakukan ?
Dapat dicek kembali pada kotak
masuk atau folder spam di email. Jika masih terdapat pertanyaan atau
membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengirim email ke
riset@pajak.go.id atau
menghubungi narahubung layanan izin riset DJP
pada unit pemroses dan penerbit izin Disini
Mengapa permohonan izin riset
ditolak ?
Permohonan izin riset dapat ditolak pada setiap
tahapan proses permohonan dengan alasan:
terdapat kekurangan atau tidak kesesuaian berkas
permohonan;
tema atau topik penelitian yang sekiranya
tidak sesuai dengan tugas pokok fungsi
DJP;
berdasarkan hasil konfirmasi oleh lokasi
riset, tidak terdapat data/narasumber yang
diperlukan periset pada lokasi riset;
data riset yang diminta melanggar
kerahasiaan Wajib Pajak sesuai ketentuan
Pasal 34 Undang-Undang KUP dan
informasi publik yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan
pertimbangan lain oleh masing-masing unit
kerja.
Atas penolakan permohonan izin riset, periset
dapat mengajukan kembali permohonan izin
riset dengan memperhatikan alasan penolakan.
Mengapa pembuatan permohonan izin
riset
di aplikasi tidak dapat atau gagal terkirim ?
Sistem keamanan DJP menolak file
dan/atau
isian dari permohonan izin riset Kemungkinan penyebab:
Dokumen yang diunggah tidak dalam
bentuk PDF;
Dokumen yang diunggah melebihi 20MB;
Sistem firewall DJP mendeteksi bahwa file
PDF terindikasi corrupted atau disusupi
virus meskipun file telah discan oleh anti
virus;
Terdapat behavior yang dianggap
mencurigakan oleh sistem firewall DJP;
Terdapat karakter khusus $ dan * dalam
inputan permohonan dan/atau nama file
dokumen.
Solusi:
Dokumen wajib diunggah dalam bentuk
PDF;
Dokumen yang diunggah maksimal 20MB;
Ganti semua file PDF dari awal karena file
PDF telah disusupi virus. Alternatif:
Convert ulang dokumen menjadi PDF
Convert PDF ke JPG, kemudian convert
ulang dari JPG ke PDF. Aplikasi yang
digunakan dapat menggunakan Nitro
Convert word to PDF ulang
Tidak menggunakan karakter $ dan * dalam
inputan permohonan dan/atau nama file
dokumen;
Gunakan komputer yang lain, browser
mode incognito, atau browser yang lain.
Bagaimana jika perguruan tinggi
tidak
ditemukan pada saat mengisi data
pendaftaran akun ?
Jika ada perguruan tinggi tidak ditemukan saat
pendaftaran akun e-Riset, dapat disampaikan
ke narahubung e-Riset Direktorat P2Humas
KPDJP pada kontak:
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan
Masyarakat
Gedung Mar’ie Muhammad Lantai 16, Kantor Pusat DJP
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan, 12190