e-Riset adalah layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak — Unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id. Alamat eriset.pajak.go.id berada di bawah domain resmi pajak.go.id milik DJP.

Situs yang aman memakai HTTPS dan menampilkan ikon gembokdi peramban.

Alamat berawalan https:// menandakan aliran data antara peramban Anda dan server situs terenkripsi, sehingga informasi yang Anda kirim terlindungi.

Tanyakan apa saja...

Search

Masuk

Daftar

Tips Pengajuan
TipPersiapkan dokumen lengkap sebelum mengajukan permohonan untuk mempercepat proses verifikasi.
TipPastikan email yang digunakan aktif untuk menerima notifikasi status permohonan.
TipPantau status permohonan secara berkala melalui dashboard untuk update terbaru.
Kontak & Bantuan

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat
Gedung Mar'ie Muhammad Lantai 16, Kantor Pusat DJP
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan, 12190.

Telp

(+62) 21 - 525 0208 ekstensi 51601

Email

riset@pajak.go.id
Sosial Media DJP

Ajukan & pantauizin riset perpajakan,semua di satu tempat.

01

Pendaftaran Akun

Daftar dan login akun pengguna pada aplikasi e-Riset.

02

Menu Pengajuan

Ajukan permohonan izin riset lewat menu pengajuan.

03

Lengkapi Data

Lengkapi data riset dan dokumen persyaratan.

04

Pantau Realtime

Pantau kemajuan permohonan lewat dashboard.

Transfer pricingEkonomi digitalPenerimaan negaraInsentif & tax ratioAdministrasi perpajakanKepatuhan pajakPerpajakan internasionalPPN & PPnBMPajak penghasilanTransfer pricingEkonomi digitalPenerimaan negaraInsentif & tax ratioAdministrasi perpajakanKepatuhan pajakPerpajakan internasionalPPN & PPnBMPajak penghasilan
9Tema Riset Pajak
Mahasiswaskripsi & tesis
Perorangankarya ilmiah
Kelompokriset tim
Badan / Lembagastudi kelembagaan

Apa pun bidang risetnya, berikut yang perlu disiapkan sebelum riset dimulai:

Empat langkah terstruktur: daftar akun, ajukan izin, lengkapi dokumen, lalu pantau status permohonan secara real-time.

01

Daftarkan akun e-Riset

Buat akun, lengkapi profil peneliti, dan pastikan email aktif untuk menerima notifikasi resmi DJP.

02

Ajukan permohonan izin riset

Pilih menu pengajuan, tentukan tema dan lokasi riset, lalu isi ringkasan penelitian.

03

Unggah dokumen persyaratan

Lengkapi proposal, surat pengantar, dan dokumen lain. Sistem memastikan tak ada berkas terlewat.

04

Pantau proses & terima keputusan

Ikuti tiap tahap verifikasi hingga surat persetujuan atau penolakan dikirim ke email terdaftar.

FAQ

Ringkasan jawaban atas pertanyaan yang paling sering muncul ketika peneliti pertama kali menggunakan e-Riset.

Jika belum menemukan jawaban di sini, Anda dapat melihat panduan lengkap atau menghubungi narahubung pada menu setelah login.

  • Layanan izin riset DJP memfasilitasi peneliti yang membutuhkan:

    1. Data dan/atau informasi riset berupa data statistik maupun non-statistik terkait perpajakan.
    2. Penyebaran kuesioner kepada pegawai DJP, wajib pajak, atau responden lain yang relevan.
    3. Narasumber wawancara dari pegawai DJP yang kompeten di bidang yang diteliti.
    4. Narasumber diskusi kelompok terpumpun (FGD) untuk membahas isu spesifik perpajakan.
  • Lokasi riset dapat berupa Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau unit kerja lain di lingkungan DJP, sesuai tema dan kebutuhan riset yang diajukan.

  • Lokasi dipilih berdasarkan kebutuhan data, narasumber, dan tema riset. Anda dapat merujuk pada unit kerja yang mengelola jenis data atau proses bisnis yang diteliti, lalu memilihnya saat mengisi formulir permohonan di e-Riset.

  • Dapat, sepanjang dijelaskan dengan jelas dalam proposal dan formulir permohonan, serta disetujui oleh unit pemroses izin riset. Pada e-Riset Anda dapat menambahkan lebih dari satu lokasi riset sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Periksa kembali folder spam/junk, pastikan alamat email yang digunakan benar, dan cek status permohonan di dashboard e-Riset. Jika masih belum ditemukan, hubungi narahubung layanan izin riset yang tercantum di aplikasi.

  • Alasan umum penolakan antara lain dokumen persyaratan tidak lengkap, tema riset tidak sesuai ketentuan, atau keterbatasan data/narasumber pada lokasi yang diminta. Detail alasan tercantum dalam surat penolakan yang dikirim melalui email.

  • Pastikan seluruh kolom wajib sudah terisi, ukuran dan format dokumen sesuai ketentuan, serta koneksi internet stabil. Jika kendala berlanjut, coba kembali beberapa saat kemudian atau hubungi narahubung teknis yang tersedia.

  • Anda dapat memilih opsi yang paling mendekati atau mengikuti petunjuk yang tercantum di aplikasi (misalnya menghubungi narahubung atau melampirkan keterangan tambahan). Informasi lebih lanjut mengenai daftar perguruan tinggi dijelaskan pada panduan pengguna e-Riset.

Hasil riset yang memperkaya kebijakan perpajakan.

Setiap riset yang mendapat izin DJP tidak berhenti di proses perizinan. Hasilnya diarsipkan dan menjadi rujukan bagi peneliti lain, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan di bidang perpajakan.

  • Riset terarsip

    Ratusan judul sejak berbagai tahun.

  • Bidang kajian

    Kepatuhan, kebijakan, proses bisnis, hingga administrasi.

  • Akses rujukan

    Terbuka bagi peneliti, akademisi, dan pembuat kebijakan.