Daftarkan akun e-Riset
Buat akun, lengkapi profil peneliti, dan pastikan email aktif untuk menerima notifikasi resmi DJP.
e-Riset adalah layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak — Unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id. Alamat eriset.pajak.go.id berada di bawah domain resmi pajak.go.id milik DJP.
Situs yang aman memakai HTTPS dan menampilkan ikon gembokdi peramban.
Alamat berawalan https:// menandakan aliran data antara peramban Anda dan server situs terenkripsi, sehingga informasi yang Anda kirim terlindungi.




Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat
Gedung Mar'ie Muhammad Lantai 16, Kantor Pusat DJP
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan, 12190.
Telp
Daftar dan login akun pengguna pada aplikasi e-Riset.
Ajukan permohonan izin riset lewat menu pengajuan.
Lengkapi data riset dan dokumen persyaratan.
Pantau kemajuan permohonan lewat dashboard.
Apa pun bidang risetnya, berikut yang perlu disiapkan sebelum riset dimulai:
Empat langkah terstruktur: daftar akun, ajukan izin, lengkapi dokumen, lalu pantau status permohonan secara real-time.
Buat akun, lengkapi profil peneliti, dan pastikan email aktif untuk menerima notifikasi resmi DJP.
Pilih menu pengajuan, tentukan tema dan lokasi riset, lalu isi ringkasan penelitian.
Lengkapi proposal, surat pengantar, dan dokumen lain. Sistem memastikan tak ada berkas terlewat.
Ikuti tiap tahap verifikasi hingga surat persetujuan atau penolakan dikirim ke email terdaftar.
FAQ
Jika belum menemukan jawaban di sini, Anda dapat melihat panduan lengkap atau menghubungi narahubung pada menu setelah login.
Layanan izin riset DJP memfasilitasi peneliti yang membutuhkan:
Lokasi riset dapat berupa Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau unit kerja lain di lingkungan DJP, sesuai tema dan kebutuhan riset yang diajukan.
Lokasi dipilih berdasarkan kebutuhan data, narasumber, dan tema riset. Anda dapat merujuk pada unit kerja yang mengelola jenis data atau proses bisnis yang diteliti, lalu memilihnya saat mengisi formulir permohonan di e-Riset.
Dapat, sepanjang dijelaskan dengan jelas dalam proposal dan formulir permohonan, serta disetujui oleh unit pemroses izin riset. Pada e-Riset Anda dapat menambahkan lebih dari satu lokasi riset sesuai ketentuan yang berlaku.
Periksa kembali folder spam/junk, pastikan alamat email yang digunakan benar, dan cek status permohonan di dashboard e-Riset. Jika masih belum ditemukan, hubungi narahubung layanan izin riset yang tercantum di aplikasi.
Alasan umum penolakan antara lain dokumen persyaratan tidak lengkap, tema riset tidak sesuai ketentuan, atau keterbatasan data/narasumber pada lokasi yang diminta. Detail alasan tercantum dalam surat penolakan yang dikirim melalui email.
Pastikan seluruh kolom wajib sudah terisi, ukuran dan format dokumen sesuai ketentuan, serta koneksi internet stabil. Jika kendala berlanjut, coba kembali beberapa saat kemudian atau hubungi narahubung teknis yang tersedia.
Anda dapat memilih opsi yang paling mendekati atau mengikuti petunjuk yang tercantum di aplikasi (misalnya menghubungi narahubung atau melampirkan keterangan tambahan). Informasi lebih lanjut mengenai daftar perguruan tinggi dijelaskan pada panduan pengguna e-Riset.
ke Perpustakaan DJP
Setiap riset yang mendapat izin DJP tidak berhenti di proses perizinan. Hasilnya diarsipkan dan menjadi rujukan bagi peneliti lain, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan di bidang perpajakan.
Riset terarsip
Ratusan judul sejak berbagai tahun.
Bidang kajian
Kepatuhan, kebijakan, proses bisnis, hingga administrasi.
Akses rujukan
Terbuka bagi peneliti, akademisi, dan pembuat kebijakan.