Anda Belum Terdaftar ?
Ayo daftar sekarang
Daftar

DJP dan Riset Perpajakan

Dalam rangka mewujudkan Visi Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan: "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan”, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa mengembangkan kebijakan di bidang perpajakan. Riset merupakan salah satu dasar acuan yang digunakan dalam pengembangan kebijakan di DJP. Riset adalah kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penelitian. Ruang lingkup riset perpajakan meliputi penyusunan Skripsi, Tesis, Disertasi, Karya Ilmiah, Riset untuk tujuan tertentu, dan lain-lain. DJP menghimpun sembilan rumpun tema riset di bidang perpajakan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dan/atau latar belakang keilmuan periset. Kesembilan tema riset tersebut adalah:
  1. Kepatuhan Perpajakan
  2. Peraturan Perpajakan
  3. Teknologi Informasi Perpajakan
  4. SDM dan Organisasi DJP
  5. Edukasi Perpajakan
  6. Layanan Perpajakan
  7. Penegakan Hukum Perpajakan
  8. Proses Bisnis Perpajakan
  9. Perpajakan Internasional

Surat Izin Riset

Setiap mahasiswa atau masyarakat atau badan/lembaga yang akan melakukan penelitian atau riset di lingkungan DJP wajib memperoleh surat izin riset dari DJP

Ketentuan Izin Riset

Kategori Periset

  1. Mahasiswa pada semua jenjang pendidikan;
  2. Selain mahasiswa
    1. Perorangan selain mahasiswa;
    2. Kelompok; atau
    3. Badan/lembaga.
Dokumen:
  1. surat keterangan atau pengantar dari badan, lembaga, sponsor, perguruan tinggi, atau membuat surat pernyataan melaksanakan riset secara mandiri;
  2. proposal Riset; dan
  3. surat pernyataan bermeterai bersedia menyerahkan hasil riset kepada DJP. Template dapat diunduh:
  4. Disini
Dokumen tambahan bagi periset selain mahasiswa:
  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir bagi yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. bukti lunas dari tunggakan pajak, dapat berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang diperoleh melalui aplikasi eKSWP yang dapat diakses melalui di https://djponline.pajak.go.id
  1. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat KPDJP untuk pengajuan izin riset oleh:
    • periset mahasiswa dengan lokasi riset di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) dan/atau Unit Pelaksana Teknis (UPT);
    • periset mahasiswa pada jenjang pendidikan Strata-2 (S2) dan/atau Strata-3 (S3); atau
    • periset kelompok, badan, lembaga, perorangan selain mahasiswa.
  2. Kanwil DJP yang membawahi lokasi riset untuk pengajuan izin riset oleh:
    • periset mahasiswa pada jenjang pendidikan Strata-1 (S-1)/Diploma-IV (D-IV) ke bawah dengan lokasi riset selain di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) dan/atau Unit Pelaksana Teknis (UPT).
  1. Periset mendaftar akun pengguna pada aplikasi e-Riset.
  2. Setelah terdaftar periset dapat mengajukan permohonan izin riset melalui menu pengajuan yang tersedia.
  3. Periset melengkapi data dan informasi terkait riset, dokumen persyaratan pengajuan izin riset, dan permohonan data dan/atau narasumber yang akan diminta pada DJP.
  4. Periset dapat memantau kemajuan proses permohonan izin riset pada akun pengguna.
Panduan penggunaan aplikasi e-Riset lebih lengkap dapat diunduh pada : Disini
  1. Verifikasi Kelengkapan Berkas
    Permohonan izin riset baru akan melalui proses verifikasi kelengkapan berkas persyaratan oleh verifikator di unit pemroses dan penerbit izin riset.
  2. Verifikasi Kesesuaian Tema Riset
    Setelah dinyatakan lengkap oleh verifikator pada proses verifikasi kelengkapan berkas, selanjutnya akan dilakukan verifikasi Kesesuaian Tema Riset masih di unit pemroses dan penerbit izin riset.
  3. Konfirmasi Ketersediaan Data dan Narasumber
    Setelah verifikasi kelengkapan berkas dan verifikasi kesesuaian tema dinyatakan lengkap dan sesuai, tahap selanjutnya akan dilakukan konfirmasi ketersediaan data dan/atau narasumber di lokasi riset. Setelah pemrosesan dari unit lokasi riset, permohonan akan masuk kembali ke unit pemroses dan penerbit izin riset.
  4. Verifikasi Menunggu Penerbitan atau Penolakan Izin Riset
    Unit pemroses dan penerbit izin riset akan memproses permohonan apakah permohonan izin riset diterima atau ditolak berdasarkan hasil konfirmasi ketersediaan data dan/atau narasumber dari lokasi riset. Permohonan yang sudah ditolak pada tahapan verifikasi kelengkapan berkas atau verifikasi tema riset akan langsung masuk ke tahapan ini tanpa melalui tahapan konfirmasi ketersediaan data dan/atau narasumber.
  5. Permohonan Diterima/Ditolak
    Periset akan memperoleh surat persetujuan izin riset atau surat penolakan izin riset melalui email.
Setelah periset mendapatkan izin riset melalui email, periset dapat menghubungi unit lokasi riset untuk mendapatkan data dan/atau narasumber riset sesuai dengan izin riset yang diberikan.
Periset yang telah menyelesaikan penelitiannya wajib menyerahkan hasil riset kepada DJP melalui email ke riset@pajak.go.id atau perpustakaan@pajak.go.id. Apabila periset tidak mengirimkan hasil riset, maka DJP dapat menghentikan layanan pemberian izin riset kepada periset.
Persetujuan izin riset terbagi menjadi dua macam:
  1. Diterima.
    Periset diberikan persetujuan untuk melakukan riset dan meminta data/narasumber di lokasi riset dengan keterangan bahwa semua data/narasumber yang diminta tersedia.
  2. Diterima Sebagian.
    Periset diberikan persetujuan untuk melakukan riset dan meminta data/narasumber di lokasi riset dengan keterangan bahwa data/narasumber yang diminta hanya tersedia sebagian.
Izin riset yang terbit berlaku selama 6 bulan
Izin Riset dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali, masing-masing berlaku selama 6 (enam) bulan. Perpanjangan diajukan sebelum sebelum berakhirnya masa berlaku izin riset. Periset dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin riset melalui Aplikasi e-Riset dengan dokumen persyaratan permohonan dan prosedur yang sama seperti pengajuan pertama. Permohonan perpanjangan izin Riset dapat diajukan periset dengan alasan:
  1. penambahan data riset;
  2. penambahan lokasi Riset;
  3. penambahan anggota tim Riset kelompok; dan/atau;
  4. alasan lainnya yang dapat diterima.
Daftar Hasil Riset
Hasil penelitian yang dilakukan dengan izin riset DJP diarsipkan oleh Perpustakaan DJP. Silakan datang langsung ke Perpustakaan DJP jika ingin membaca hasil riset. Daftar hasil riset dapat dilihat pada Disini
FAQ Riset

Untuk apa layanan izin riset DJP ?

Layanan izin riset di Lingkungan DJP meliputi:
  1. Permohonan Data dan/atau Informasi Riset, yaitu segala fakta dan angka yang dapat dijadikan bahan untuk menyusun suatu informasi. Data riset dapat berupa data statistik dan non statistik. Contoh: data penerimaan perpajakan, informasi wilayah kerja unit kerja DJP, dll;
  2. Permohonan Penyebaran Kuesioner. Kuesioner merupakan kumpulan pertanyaan atau pernyataan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden tentang diri pribadi atau hal-hal yang ia ketahui. Responden dapat berasal dari pegawai DJP, wajib pajak di KPP, dll;
  3. Permohonan Narasumber Wawancara; Wawancara yaitu tanya jawab periset dengan narasumber. Narasumber dalam riset perpajakan adalah pegawai DJP yang memiliki kompetensi terkait topik wawancara dan;
  4. Permohonan Narasumber Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD). Diskusi kelompok terpumpun adalah wawancara dari sekelompok kecil orang yang dipimpin seorang narasumber atau moderator yang mendorong peserta untuk berbicara terbuka dan spontan tentang hal yang dianggap penting dan berkaitan dengan topik saat itu.
Periset dapat melakukan riset perpajakan pada Unit Kerja di Lingkungan DJP, meliputi:
  1. Direktorat di Lingkungan Kantor Pusat DJP;
  2. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  3. Unit Pelaksana Teknis (UPT) antara lain Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP); dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP);
  4. Kantor Wilayah (Kanwil) DJP;
  5. Kantor Pelayanan Pajak; dan/atau
  6. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Lihat tugas dan fungsi unit kerja di Lingkungan DJP Disini
Lokasi riset dapat dipilih sesuai kebutuhan periset yaitu:
  1. berdasarkan lokasi populasi atau sampel riset; dan/atau
  2. berdasarkan tugas dan fungsi unit kerja DJP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 dengan perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020
Periset dapat melakukan riset pada lebih dari satu unit kerja dengan mengajukan permohonan pada aplikasi e-Riset. 1 (satu) surat permohonan izin riset ditujukan untuk 1 (satu) penerbit izin riset.
Dapat dicek kembali pada kotak masuk atau folder spam di email. Jika masih terdapat pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengirim email ke riset@pajak.go.id atau menghubungi narahubung layanan izin riset DJP pada unit pemroses dan penerbit izin Disini
Permohonan izin riset dapat ditolak pada setiap tahapan proses permohonan dengan alasan:
  1. terdapat kekurangan atau tidak kesesuaian berkas permohonan;
  2. tema atau topik penelitian yang sekiranya tidak sesuai dengan tugas pokok fungsi DJP;
  3. berdasarkan hasil konfirmasi oleh lokasi riset, tidak terdapat data/narasumber yang diperlukan periset pada lokasi riset;
  4. data riset yang diminta melanggar kerahasiaan Wajib Pajak sesuai ketentuan Pasal 34 Undang-Undang KUP dan informasi publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan
  5. pertimbangan lain oleh masing-masing unit kerja.
Atas penolakan permohonan izin riset, periset dapat mengajukan kembali permohonan izin riset dengan memperhatikan alasan penolakan.
Sistem keamanan DJP menolak file dan/atau isian dari permohonan izin riset Kemungkinan penyebab:
  1. Dokumen yang diunggah tidak dalam bentuk PDF;
  2. Dokumen yang diunggah melebihi 20MB;
  3. Sistem firewall DJP mendeteksi bahwa file PDF terindikasi corrupted atau disusupi virus meskipun file telah discan oleh anti virus;
  4. Terdapat behavior yang dianggap mencurigakan oleh sistem firewall DJP;
  5. Terdapat karakter khusus $ dan * dalam inputan permohonan dan/atau nama file dokumen.
Solusi:
  1. Dokumen wajib diunggah dalam bentuk PDF;
  2. Dokumen yang diunggah maksimal 20MB;
  3. Ganti semua file PDF dari awal karena file PDF telah disusupi virus. Alternatif:
    1. Convert ulang dokumen menjadi PDF
    2. Convert PDF ke JPG, kemudian convert ulang dari JPG ke PDF. Aplikasi yang digunakan dapat menggunakan Nitro
    3. Convert word to PDF ulang
  4. Tidak menggunakan karakter $ dan * dalam inputan permohonan dan/atau nama file dokumen;
  5. Gunakan komputer yang lain, browser mode incognito, atau browser yang lain.
Jika ada perguruan tinggi tidak ditemukan saat pendaftaran akun e-Riset, dapat disampaikan ke narahubung e-Riset Direktorat P2Humas KPDJP pada kontak:
  1. Sella (085262569510)
  2. Rima (085867814154)
  3. Azis (085876961252)
  4. atau, email riset@pajak.go.id
Hubungi Kami
Telp: (+62) 21 - 525 0208 ekstensi 51601
riset@pajak.go.id
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat
Gedung Mar’ie Muhammad Lantai 16, Kantor Pusat DJP
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan, 12190
Daftar narahubung layanan izin riset DJP Disini